Sejumlah Pegawai Penyelenggara Pinjol Digerebek Polisi saat Beroperasi.
Sumber :
  • Robin Fredy

"Angkat Tangan!" Polisi Gerebek Sindikat Pinjol Ilegal

Kamis, 14 Oktober 2021 - 12:26 WIB

Jakarta - Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di kawasan Jakarta Barat pada Rabu (13/10/2021) siang. Ruko tersebut dipakai untuk operasional sindikat pinjaman online (pinjol) yang dianggap meresahkan masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan penggerebekan ruko yang dijadikan kantor sindikat pinjol.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Hengki Haryadi, Kamis (14/10/2021).

Dari hasil penyelidikan, Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menemukan kantor sindikat pinjol tersebut. Penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) tersebut juga diketahui tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dianggap sebagai pinjol ilegal.

"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," tuturnya.

Kini Polres Metro Jakarta Pusat sedang menyelidiki siapa pemilik sindikat pinjol itu. Hengki berjanji pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," jelasnya. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral