Sejumlah Pegawai Penyelenggara Pinjol Digerebek Polisi saat Beroperasi.
Sumber :
  • Robin Fredy

"Angkat Tangan!" Polisi Gerebek Sindikat Pinjol Ilegal

Kamis, 14 Oktober 2021 - 12:26 WIB

Jakarta - Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di kawasan Jakarta Barat pada Rabu (13/10/2021) siang. Ruko tersebut dipakai untuk operasional sindikat pinjaman online (pinjol) yang dianggap meresahkan masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan penggerebekan ruko yang dijadikan kantor sindikat pinjol.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Hengki Haryadi, Kamis (14/10/2021).

Dari hasil penyelidikan, Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menemukan kantor sindikat pinjol tersebut. Penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) tersebut juga diketahui tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dianggap sebagai pinjol ilegal.

"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," tuturnya.

Kini Polres Metro Jakarta Pusat sedang menyelidiki siapa pemilik sindikat pinjol itu. Hengki berjanji pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," jelasnya. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Polda untuk menindak tegas penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman online ilegal.

Tindakan itu selama ini dinilai telah merugikan banyak masyarakat.  Hal tersebut, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat. Sehingga dibutuhkan langkah penanganan khusus,” ungkap Sigit dalam arahannya kepada Polda melalui daring dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/20221).

Pelaku kejahatan pinjol, menurut Sigit, seringkali memberikan promosi atau tawaran yang mampu membuat masyarakat tergiur dalam menggunakan jasa layanan tersebut. Hal itulah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya korban pinjol.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," tambahnya.

Penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19.

Sigit menambahkan, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Sigit juga menyebutkan beberapa kasus bunuh diri lantaran tak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ujar mantan Kapolda Banten tersebut. 

Lebih jauh, ia mengungkapkan, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal.

“Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," lanjutnya.

Berkenaan hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjol ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. (Ong Suhirman/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral