Kapolres Kabupaten Toba AKBP Akala Fikta Jaya.
Sumber :
  • Daud Sitohang

Polisi tetapkan dua tersangka pelaku kericuhan di HKBP Balige

Jumat, 15 Oktober 2021 - 09:30 WIB

Kabupaten Toba, Sumatera Utara - Petugas Kepolisian Polres Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua tersangka untuk peristiwa  kericuhan dan penganiayaan di RS HKBP  Balige.

Dua tersangka inisial TS dan JS warga asal Kota Medan ditetapkan penyidik sebagai tersangka karena diyakini merusak dan menganiaya tenaga kesehatan dan petugas keamanan di RS HKBP Balige. 

Kapolres Kabupaten Toba AKBP Akala Fikta Jaya saat menggelar keterangan Pers pada Kamis sore (14/10/2021) menyebutkan bahwa peristiwa penganiayaan dan perusakan yang terjadi pada Sabtu (10/10/2021) bermula saat seorang pasien laka lantas tunggal dibawa warga ke rumah sakit. 

Tak berselang beberapa lama,  dua keluarga pasien kemudian emosi lantaran merasa bahwa rumah sakit tak melayani dan merawat korban dengan baik. Kejadian itu menyulut emosi mereka.

Akala menyebutkan, hingga saat ini kedua tersangka masih dibantarkan di RS Kolombia Medan dengan alasan sakit.

"Keduanya dijerat telah melanggar pasal 351 ayat 1 dan pasal 406 KUHPidana  dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun kurungan," ungkap Akala.

Sementara itu di tempat yang sama, Direktur Rumah Sakit HKBP Balige Benny Sinaga membantah tidak merawat pasien dengan baik karena tidak sesuai dengan motto dari Rumah Sakit HKBP Balige yaitu melayani dengan kasihnya. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada  penyidik Kepolisian.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral