Massa menyerang dan merusak perumahan karyawan PT. Langgam Harmoni..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Arifin

Polres Kampar Tetapkan Dosen UNRI Anthony Hamzah jadi Tersangka Penyerangan

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 13:27 WIB

Kampar, Riau - Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau menetapkan dosen UNRI, Anthony Hamzah sebagai tersangka dalam perkara penyerangan dan perusakan perumahan karyawan PT. Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, pada Oktober 2020 lalu.

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan Hendra Sakti dan Marvel yang berperan mengarahkan massa sebagai tersangka yang kini sedang menjalani persidangan. Berdasarkan bukti, penyidik menemukan fakta bahwa Anthony Hamzah merupakan otak penyerangan tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Berry Juana Putra, dalam keterangan persnya di Mapolres Kampar, Sabtu pagi (16/10) mengatakan, tudingan yang dilemparkan oleh Setara Insitute sebagai Kuasa Hukum Anthony Hamzah tidak sesuai fakta. Termasuk tudingan yang menyebutkan penetapan tersangka itu dalam perkara konflik lahan. 

"Tidak ada kriminalisasi terhadap perkara tersebut. Penetapan tersangka Anthony Hamzah dalam kasus ini karena penyidik memiliki bukti kuat bahwa yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang untuk mendatangi perumahan karyawan PT. Langgam Harmoni. Jadi bukan perkara sengketa lahan," tegasnya.

"Sementara untuk Marvel sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam DPO," urainya. 

Lebih jauh, Bery kembali menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat Anthony Hamzah murni terkait perusakan perumahan karyawan PT. Langgam Harmoni dan tidak ada kaitannya dengan PT. Perkebunan Nusantara V maupun petani yang tergabung dalam Kopsa-M. 

Atas perbuatan tersangka, polisi menerapkan Pasal 170 KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan Pasal 368 tentang pemerasan Jo pasal 55 dan 56 KUHP. (Muhammad Arifin/ Wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral