- ANTARA
Majelis Hakim PN Jakpus gugurkan gugatan KLB atas Partai Demokrat
Dalam kesempatan yang sama, Mehbob turut mengkritik ketidakhadiran kelompok KLB.
“Mereka ini selalu bicara tentang hukum, penegakan hukum, tetapi mereka justru pelanggar hukum murni, karena pengadilan pun mereka buat main-main, dinistakan, seolah-oleh pengadilan ini sebagai kantor pos. Dia daftarkan, register, kemudian tidak hadir,” kata Mehbob.
Sementara itu, salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat, Rusdiansyah, yang ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin, mengatakan pihaknya tidak hadir karena surat gugatan telah dicabut pada 16 April 2021 atau sebelum sidang pertama dibuka oleh majelis hakim.
Karena itu, Rusdiansyah berpendapat pihaknya merasa tidak perlu hadir ke ruang sidang untuk mengikuti proses-proses seperti pemeriksaan/verifikasi surat kuasa dan penetapan pencabutan gugatan yang biasanya diputuskan oleh majelis hakim.
“Kami pun bertanya, sidang jalan terus ada apa (padahal surat kuasa telah dicabut, Red),” kata Rusdiansyah.
Kelompok KLB, yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus Partai Demokrat, mendaftarkan gugatan untuk Pengurus DPP Partai Demokrat Periode 2015-2020 dan Periode 2020-2025 ke PN Jakarta Pusat, pada 5 April.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat mencatat gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. (ito/ant)