Barang bukti shabu 1.126 kg berhasil disita oleh Satgas Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (14/6)..
Sumber :
  • tim tvOne

Kapolri Jerat Jaringan Narkoba Timur Tengah Dengan Hukuman Mati

Senin, 14 Juni 2021 - 13:46 WIB

Jakarta, 14/6 - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pelaku transaksi narkoba jaringan Timur Tengah yang berhasil diungkap jajaran Polda Metro Jaya terancam akan mendapatkan hukuman mati. Sebelumnya, Satgas narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan transaksi narkoba jaringan Timur Tengah di Indonesia dengan barang bukti shabu sebanyak 1,129 ton. 

"Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 ayat 2, 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2, 113 ayat 1 dan 2, Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tegas Kapolri.

Dengan adanya pengungkapan ini, lanjut Kapolri, maka pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 5,6 juta jiwa penduduk, dengan nominal yang berhasil digagalkan senilai Rp1,694 triliun, jika barang haram tersebut beredar di pasaran.

"Saya menyerukan kepada seluruh anggota untuk berperang dan tuntaskan penanganan masalah narkoba mulai dari hulu sampai hilir," lanjut Kapolri.

Dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari lima orang WNI dan dua orang WNA asal Nigeria. Mereka diamankan dari empat lokasi berbeda.

Empat lokasi tersebut adalah apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, disana petugas mengamankan sabu seberat 150 KG yang diduga pemilik barang tersebut adalah H alias NO.

Selanjutnya di Apartemen Bassura, Jakarta Timur, Petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AK dengan barang bukti 75 Kg sabu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:45
04:19
01:56
08:11
14:00
01:21
Viral