Polisi Tangkap Komplotan Pembunuhan dan Pembakaran Maros.
Sumber :
  • ANTARA

Kronologis Pembunuhan dan Pembakaran Pemuda di Maros

Jumat, 18 Juni 2021 - 12:21 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam mengungkapkan kronologis pembunuhan pemuda asal Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berujung pembakaran jasadnya di Kampung Tompo Ladang, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulsel.

Dalam perkara ini polisi menetapkan sembilan orang tersangka. Namun salah satu di antaranya buron. Mereka yang telah berhasil diringkus adalah Muhaemin, DAS (19), FS (16), TH (22), AP (19), AI (17), MAN (16), dan seorang wanita H alias Lala (23).

Merdisyam menuturkan kasus ini diduga terkait dengan jaringan prostitusi yang sedang diselidiki Polda Sulsel.

“Ini merupakan kasus yang terkait juga dengan jaringan prostitusi yang sedang kami dalami. Ini akibat dari penemuan mayat yang terbakar di Maros. Dari situ kita berhasil mengungkap adanya jaringan prostitusi yang selama ini sudah berlangsung dan kita sedang dalami kasusnya,” kata Merdi.

Di hadapan para awak media, Kapolda menjelaskan bagaimana perkara ini terjadi.

Peristiwa berawal saat Muhaemin dan Rian berkomunikasi melalui Facebook pada Senin (7/6) pagi. Muhaemin mengajak korban bertemu di sebuah hotel di Makassar.

“Korban saat itu menyetujui dengan syarat pelaku minta izin pada kakak korban dengan alasan akan dibawa ke Malino,” ungkap Merdi.

Percakapan pelaku dan korban itu terjadi pada Senin (7/6).

“Sekitar pukul 20.00 WITA, salah satu pelaku AI menjemput pelaku dengan sepeda motor, selanjutnya menuju rumah korban dan pelaku minta izin kepada kakak korban untuk mengajak korban,” lanjut Merdi.

Ketiganya mengendarai motor. Korban membonceng di paling belakang.

“Di perjalanan pelaku mengambil hp korban dan melihat isi percakapan WhatsApp korban dan Facebook. Inilah yang mengakibatkan pelaku merasa cemburu dan terjadilah pertengkaran,” ungkap Kapolda. Muhaemin kesal mengetahui Rian memiliki hubungan dengan pria lain.

Namun ketiganya tetap melanjutkan perjalanan menuju hotel.

“Pukul 00.00 WITA pelaku atas nama MA, DAS, dan korban masuk ke hotel wisata menuju kamar 405 dan di dalam kamar tersebut sudah ada D—DPO sekarang ini—bersama dua orang laki-laki,” lanjutnya.

Sekitar pukul 02.00 WITA, Selasa (8/6), saat Dion, dan dua orang lelaki temannya tertidur, Muhaemin dan Rian melakukan hubungan seks.

Pada pukul 05.00 WITA, terjadilah penganiayaan terhadap korban oleh Muhaemin dan rekan-rekannya. Saat itu Muhaemin menyebutkan kepada polisi bahwa Rian pingsan.

“Pukul 09.00 WITA, korban dibawa pelaku MA, D, dan DAS ke rumah pelaku H alias L di Jalan Sungai Limboto, Makassar dengan taksi online. Di rumah H, korban mencoba melarikan diri sehingga membuat pelaku MA marah dan menganiaya korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang disaksikan teman-teman pelaku,” tutur Merdisyam.

Hari Kamis (10/6) sekitar pukul 06.00 WITA, Rian mengembuskan napas terakhirnya. Mengetahui korban meninggal dunia, para pelaku bersepakat untuk menghilangkan jejak korban. Mereka berencana membawa jasad  Rian ke Sulawesi Tengah.

"Namun karena terbatasnya biaya dan jauhnya lokasi pelaku memutuskan membuang jenazah korban di Maros,” lanjut Kapolda.

"Pada Jumat, tanggal 11 Juni 2021 pukul 04.00 WITA, dengan menggunakan mobil rental merek Mobilio, para pelaku membawa jasad korban ke Camba. Sebelumnya mereka singgah di Alfamidi membeli dua botol air mineral dan botolnya diisi 2 bensin yang dibeli di Moncong Loe,” sambung Merdi.

Setibanya di Kampung Tompo Ladang, Mallawa, Maros, para pelaku menurunkan jasad korban di pinggir jalan dan menyiramkan bensin ke tubuh korban kemudian membakarnya. (act/andhiez)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:19
01:21
02:27
01:08
01:11
11:12
Viral