- ANTARA/HO
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara
Jakarta, 25/6 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUM) dari berbagai pihak dengan memeriksa sejumlah saksi.
KPK, Kamis (24 Juni 2021) memeriksa 12 saksi dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekretariat Daerah Bandung Barat untuk tersangka Aa Umbara dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. "Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka AUM dari berbagai pihak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25 Juni 2021) .
12 saksi tersebut, yakni Ibrahim Aji, Usup Suherman, Hanny Nurismandiyah, Aan Sopian Gentiana, Anang Widianto, Rilvihadi Zain, Yoga Rukma Gandara, Dian Kusmayadi, Rambey Solihin, Dian Soehartini, Dewi Andhani, dan Deni Ahmad. Adapun pemeriksaan digelar perkantoran Pemkab Bandung Barat (Aula Wakil Bupati).
Selain itu, kata Ali, terhadap 12 saksi itu juga dikonfirmasi terkait dengan proses pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Selain Aa Umbara, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
Dalam konstruksi perkara disebut pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT). Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).
Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB). Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK. (ari/ant)