- Antara
Polisi Selidiki Asal Senpi Penembakan di Taman Sari
Jakarta - Penyidik Kepolisian menyelidiki asal-usul senjata api (senpi) jenis revolver yang digunakan dalam kasus penembakan di Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar).
"Ini akan terus kita kembangkan dan asal usul senjata akan kita dalami," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/6).
Meski demikian, Ady mengatakan, penyidik belum bisa mendapatkan keterangan yang jelas karena para pelaku masih dalam pengaruh minuman beralkohol dan obat-obatan.
"Informasi yang disampaikan tersangka masih berbelit, mungkin karena pengaruh minuman keras dan obat-obatan," katanya.
Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan di Jalan Mangga Besar VI D Taman Sari, Jakarta Barat, yakni JP yang membawa senjata api revolver. Sementara HS, DT, dan PW atas kepemilikan senjata tajam.
Ady menjelaskan, penembakan itu berawal pada Selasa (22/6) dini hari, tepatnya pukul 01.00 WIB. Saat itu beberapa orang sedang berkumpul di salah satu kontrakan di Taman Sari.
Mereka sedang merayakan pesta ulang tahun salah satu rekannya dengan minum-minuman keras dan menyebabkan sedikit keributan di lokasi tersebut. Namun setelah ditegur warga untuk menghentikan kegiatannya, para pelaku tersebut tidak terima dan melakukan perlawanan.
Salah satu tersangka, JP kemudian menembakkan senjata dan tiga rekannya yang lain mengacungkan senjata tajam atau parang.
Tembakan tersebut kemudian mengenai satu korban berinisial MIS (18) yang tertembak di bagian ketiak kiri. Korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan informasi terakhir kondisi semakin membaik.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian yang langsung menangkap 10 terduga pelaku di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita beberapa senjata tajam, airsoft gun, dan senjata api rakitan jenis revolver saat menggeledah sebuah rumah kawasan yang sama.
Atas kejadian itu, empat tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata api dan Pasal Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal KUHP 354 dan 338 dengan ancaman 20 tahun penjara. (ant/act)