Sumber :
- metro.polri.go.id
Waspada Penipuan Bermodus KTA, Pelaku Jerat Korban Melalui SMS
Selasa, 20 Juli 2021 - 10:11 WIB
Yusri mengatakan, kasus penipuan seperti ini biasanya dilakukan secara berkomplot sehingga polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.
“Ini pembelajaran buat masyarakat. Setiap ada menerima SMS seperti ini, menawarkan KTA tidak usah ditanggapi karena sistem yang dia gunakan SMS blast atau gateway. Di situ pelaku merayu dengan kata-kata yang faktanya adalah penipuan,” ujarnya.
Selain tawaran KTA, modus penipuan SMS gateway juga bisa berupa pulsa atau pinjaman.
Akibat perbuatannya, RAW dikenakan pasal 35 juncto pasal 51 juncto Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (hijul/act)