- ANTARA
KPK panggil mantan Plt Dirut Sarana Jaya terkait kasus tanah di Munjul
Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Mereka dipanggil untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan. Salah satu yang dipanggil adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono.
"Hari ini (Senin), pemanggilan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019 dengan tersangka YRC dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Selain Indra, dua saksi lainnya, yakni Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robi dan Staf Divisi Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rahmat H.
Seperti diketahui, pascaterjerat kasus korupsi pengadaan tanah, Yoory dinonaktifkan dan posisi dirut diisi oleh Indra selaku Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai Plt. Saat ini, posisi Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya dijabat oleh Agus Himawan Widiyanto.
Selain Yoory, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar. Awalnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.