Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri..
Sumber :
  • ANTARA

KPK Mendalami Aliran Uang Pengadaan Tanah di Munjul

Selasa, 27 Juli 2021 - 08:13 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pembahasan anggaran dan aliran uang terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

KPK, Senin (26/7) memeriksa tiga saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya pembahasan anggaran dan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak tertentu terkait pengadaan pengadaan tanah di Munjul," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Tiga saksi yang diperiksa, yaitu mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono, Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robi, dan Staf Divisi Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rahmat H.

Diketahui, pasca-terjerat kasus korupsi, Yoory dinonaktifkan dan posisi dirut diisi oleh Indra selaku Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai Plt. Saat ini, posisi Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya dijabat oleh Agus Himawan Widiyanto.

Selain Yoory, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:45
04:19
01:56
08:11
14:00
01:21
Viral