Polda Metro Jaya tangkap penjual tabung oksigen dari apar.
Sumber :
  • antara

Polda Metro Jaya Tangkap "Penyulap" APAR Jadi Tabung Oksigen

Jumat, 30 Juli 2021 - 20:33 WIB

Jakarta, tvOneNews - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WS lantaran menyamarkan dan menjual alat pemadam api ringan (APAR) sebagai tabung oksigen.

"Alat pemadam kebakaran yang biasanya diisi dengan CO2 atau serbuk-serbuk untuk memadamkan kebakaran tetapi dengan upaya tersangka ini untuk mencari keuntungan mengubah tabung ini, kemudian diisi dengan oksigen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 30 Juli 2021.

Yusri mengungkapkan kasus ini terbongkar saat polisi melakukan patroli siber dan menemukan menemukan akun Facebook atas nama Erwan02 yang dicurigai menjual tabung oksigen yang tidak sesuai standar.

Polisi kemudiam memesan tabung oksigen yang dijual WS untuk diperiksa dan didapati bahwa tabung tersebut adalah APAR yang dicat menyerupai tabung oksigen. Hal yang meyakinkan penyidik adalah pada badan tabung terdapat tulisan CO2 dan PMK (pemadam kebakaran).

Yusri menjelaskan tabung yang diperuntukkan untuk oksigen mempunyai spesifikasi khusus dan lebih tebal untuk alasan keamanan. Tabung yang tidak sesuai standar berpotensi meledak apabila dipaksakan untuk diisi dengan oksigen.

"Karena ketebalannya berbeda, ini bisa meledak dan bisa membahayakan," ujarnya.

Atas temuan tersebut polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap WS selaku pemilik akun dan penjual tabung oksigen palsu tersebut. Tersangka WS ditangkap pada 27 Juli 2021 di rumahnya di kawasan Tangerang.

Yusri menyebut aksi itu dilakukan pelaku untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan melonjaknya permintaan oksigen baik dari rumah sakit maupun masyarakat.

"Pengakuan sudah 20 tabung dia jual, tapi kami masih mendalami," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka WS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral