- ANTARA
Misteri Donasi Rp2 Triliun Dan Kabar Tak Sedap Dari Ibu Kota
Jakarta - Kotak pandora donasi Rp2 Triliun untuk penanganan COVID-19 dari keluarga almarhum Akidi Tio perlahan mulai terbuka. Nyatanya, nilai donasi kurang dari yang tertulis melalui tinta hitam di bilyet giro yang diserahkan oleh Heriyanti, anak perempuan almarhum Akidi Tio.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Selasa (3/8) kemarin, mengatakan uang dalam bilyet giro itu kurang dari Rp2 triliun. Hal itu diketahui setelah pihak kepolisian setelah melakukan pengecekan ke Bank Mandiri.
"Bilyet giro yang diberikan saudara Heriyanti itu tidak cukup menurut pihak Bank Mandiri induk Sumatera Selatan," kata Kombes Pol Supriadi.
Karena itu, agar bisa melakukan pemeriksaan lebih mendalam, pihaknya mengirimkan surat kepada otoritas bank, karena bank tidak dapat memberitahu informasi pemilik rekening lantaran dilindungi Undang-Undang Perbankan.
"Kami belum bisa pastikan rekening siapa yang disertakan dalam bilyet giro itu, sebab bank sangat menjaga kerahasiaan nasabahnya," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan juga mengatakan, penyidik akan memperkuat alat bukti serta berkoordinasi dengan ahli pidana termasuk otoritas perbankan. Sebab, merujuk Undang-Undang Perbankan tidak bisa memberikan informasi mengenai identitas dan jumlah isi saldo rekening yang bersangkutan.
"Untuk melakukan pemeriksaan lebih jauh, tunggu sampai balasan surat dari Bank Indonesia," kata Kombes Pol Hisar Siallagan.
Sementara itu, mengenai status Heriyanti beserta suaminya Rudi Sutadi, anak laki-lakinya, dan dokter pribadi keluarga mereka, merupakan saksi dalam kasus tersebut. "Mereka ditetapkan sebagai saksi yang berada dalam pengawasan oleh polisi," katanya lagi.
Heriyanti Tio Jatuh Sakit
Rencananya, untuk memperjelas perihal donasi Rp2 triliun bagi penanganan COVID-19 yang disumbang keluarga almarhum Akidi Tio, Heriyanti akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (3/8) pagi.
Namun rencana itu gagal. Heriyanti tio jatuh sakit. Walhasil, pemeriksaan terhadap pemberi bilyet giro donasi Rp2 triliun itu harus diagendakan ulang.
Heriyanti ditangani oleh satu orang perawat dan satu orang dokter dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel di rumah pribadinya No. 1916 Jalan Tugu Mulyo, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang, Selasa, sekitar pukul 15.17 WIB karena mengalami sesak napas.
Untuk memastikan kondisi kesehatan Heriyanti, Polda Sumsel mengerahkan tenaga kesehatan bhayangkara supaya yang bersangkutan bisa ikut serta dalam setiap proses penyelesaian dana hibah tersebut.
"Kami diperintahkan untuk ke sini oleh pimpinan di kantor, ada yang sesak nafas," kata seorang petugas dinas kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Teja Kusuma saat berjaga di luar rumah Heriyanti.
Tersiar kabar, di kediaman Hariyanti, petugas kepolisian juga berjaga-jaga selagi dokter melakukan perawatan kepada Heriyanti. Rumah tersebut tertutup rapat hanya pagar utama terbuka memperlihatkan satu unit mobil mitsubishi outlander berwarna putih dan anjing spearhead peliharaan tuan rumah.
Kabar Tak Sedap dari Jakarta
Berjalannya drama tanpa babak donasi Rp2 triliun dari keluarga Almarhum Akidi Tio di Palembang, Sumatera Selatan, kini mulai dibumbui informasi sampingan yang tak kalah pentingnya dari Ibu kota.
Di Jakarta, dikabarkan putri almarhum Akidi Tio, Heryanti Tio --sang pemberi bilyet giro donasi--, pernah dilaporkan atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020.
"Tanggal 14 Februari 2020 memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya, pelapornya adalah saudara JBK, terlapor adalah saudari H," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8).
Tercetuslah kisah, pada Desember 2018 Heryanti mengajak JBK (pelapor) untuk berbisnis pengadaan kain songket, AC dan pekerjaan interior dengan nilai sekitar Rp7,9 miliar. Seiring berjalannya waktu JBK kemudian menagih hasil bisnis pengadaan tersebut, namun sampai dengan awal 2020, tidak dipenuhi. JBK akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pemeriksaan terhadap alat bukti yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara. Meski telah memasuki tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
"Hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur (pidana), naik (penyidikan), persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan," tambahnya.
Yusri mengatakan pada awal berjalannya kasus polisi sudah dua kali melayangkan pemanggilan terhadap Heryanti Tio, namun yang bersangkutan mangkir dari dua panggilan tersebut. Saat penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan jemput paksa terhadap Heryanti, JBK mencabut laporan terhadap yang bersangkutan.
"Kemudian mau dijemput pada 28 Juli 2021, lalu pelapor kemudian mencabut laporannya dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H," kata Yusri.
Laporan terhadap Heryanti telah tercatat dengan dengan nomor laporan LP/1205/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 14 Februari 2020.
Rencananya, Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil ulang pihak pelapor Heryanti, untuk dimintai keterangan mengenai alasan pencabutan laporannya.
"Sekarang ini penyidik akan mengklarifikasi lagi si pelapor. Rencana akan kita undang untuk klarifikasi lagi. Apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya," lanjutnya. (ito)