Tersangka Tarung Bebas di Polrestabes Makassar.
Sumber :
  • PMJ News

Polisi Buru Panitia dan Admin Akun Penyelenggara Tarung Bebas di Makassar

Kamis, 5 Agustus 2021 - 15:56 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan – Polisi terus memburu panitia dan admin akun media sosial (medsos) yang menyelenggarakan dan menyiarkan tarung bebas (street fight) ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan.

Sejauh ini anggota Polrestabes Makassar Polda Sulsel telah membekuk delapan orang. Mereka diyakini terlibat dalam aksi tarung bebas yang videonya beredar luas di medsos. Penangkapan itu bermula dari viralnya video street fight berdurasi 1 menit 30 detik yang berlangsung di salah satu rumah di Jalan Ince Nurdin, Makassar. Peristiwa duel tangan kosong tanpa alat pengaman itu berlangsung Senin (2/8) dini hari lalu.

Dari delapan pelaku yang ditangkap, dua di antaranya yakni RA (19) dan MA (19) merupakan petarung. Sementara enam orang lainnya, EI, AB, TS, MRA, MAF, dan MA yang menjadi penonton  diketahui rata-rata masih berusia remaja.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengungkapkan, kegiatan tarung bebas ini dipromosikan melalui medsos. Akun @makassarstreet_fight  tersebut menawarkan siapa saja untuk menjadi petarung dengan mendaftar dan membayar Rp15 ribu—Rp20 ribu per orang.

"Diawali dari akun itu maka pemilik akun dan panitia sedang kami kejar. Polres Makassar dibantu Resmob Polda Sulawesi Selatan sedang melakukan pengejaran," terang Kompol Jamal, Kamis (5/8) seperti dilansir dari PMJ News.

Sementara untuk penonton dikenakan tarif Rp10 ribu untuk dapat menyaksikan pertarungan tersebut.

"Mereka anak-anak motor. Rata-rata masih pelajar yang ingin tahu acara ini. Barang bukti sementara kami sita kendaraan dan minta keterangan dari penonton dan petarung ini," sambungnya.

Tiket diterima di depan Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, kemudian peserta masuk di lokasi pertarungan, Jalan Ince Nurdin di belakang Monumen Mandala.

"Adapun diterima dari petarung ini, dijanjikan 10 persen dari penjualan tiket atau sekitar Rp1,5 juta bila menang. Seluruh terduga ini akan dites urine untuk memastikan apakah mereka menyalahgunakan narkoba atau tidak," papar Jamal, Rabu (4/8).


Salah satu terduga pelaku petarung berinisial R mengaku baru sekali ikut ajang tarung bebas. Ia menuturkan tidak tahu menahu soal pendaftaran karena didaftarkan temannya. Ia hanya tahu siap bertarung dengan lawannya di arena,

"Baru satu kali ikut. Aturannya bebas, tapi tidak pakai senjata tajam. Kalau menyerah, lawan kami menang. Saya memang juga suka berkelahi, orang tua tidak tahu ada begini. Luka di wajah saya ini dari pertarungan malam itu," tuturnya.

Delapan pelaku bakal dikenakan pasal 184 KUHP tentang perkelahian dan pasal 56 karena ikut serta, dengan ancaman hukuman hingga satu tahun penjara. (noer/pmjnews/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral