Sumber :
- ANTARA
Personel Grup Rap Neo Terindikasi Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba
Sabtu, 7 Agustus 2021 - 20:08 WIB
Motif tersangka mengonsumsi barang terlarang itu, yakni dampak pandemi COVID-19 serta alasan ekonomi.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat dengan pasal 114, pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (ito/ant)