- tim tvOne/instagram @_jrxsid_
Jerinx SID Buka Suara Alasan Tidak Hadir di Polda Metro Jaya
Jakarta - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx angkat bicara mengenai ketidakhadirannya ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Perlu saya luruskan pemberitaan yang banyak beredar hari ini menyatakan jika saya mangkir atas panggilan polisi dengan alasan sakit," demikian pernyataan Jerinx melalui akun media sosialnya.
Ia juga menyatakan dalam keadaan sehat. "Yang mencegah saya ke Jakarta untuk memenuhi panggilan Polisi adalah karena saya punya riwayat medis yang tidak memperbolehkan saya divaksin (jantung dan Hepatitis)-hal ini bisa saya buktikan dan media bisa mengkonfirmasi perihal ini ke penyidik."
Diketahui, selama pemberlakuan PPKM sertifikat vaksin menjadi syarat bagi warga yang akan bepergian menggunakan pesawat. Musisi Jerinx saat ini berdomisili di Bali.
Dalam keterangannya di media sosial, Jerinx juga menyatakan,"Saudara AD tolongan jangan MENDIKTE penyidik karena saya dan penyidik sudah berkomunikasi dengan sangat-sangat baik, hampir setiap hari, terkait dengan pemeriksaan."
Musisi bergenre punk rock asal Bali yang sudah eksis sejak era 98 ini juga memastikan akan menghadapi kasus hukum yang dihadapinya. "Saya akan hadapi kasus ini dengan gentle dan pasti akan datang ke jakarta."
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx tidak memenuhi panggilan penyidik, guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
"Tadi memang ada kontak dari saudara J sendiri bersama kuasa hukumnya bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Adapun alasan yang disampaikan Jerinx dan kuasa hukumnya kepada penyidik Polda Metro Jaya karena kesehatan. "Karena masih kurang sehat ya," ujar Yusri.
Yusri menambahkan, pihaknya akan memanggil ulang yang akan dilakukan secepatnya. "Kapan dipanggil? Tidak ada aturan dalam KUHP harinya kapan, tapi kita upayakan menjadwalkan secepatnya, mudah-mudahan bisa hari Jumat, bisa saja Senin minggu depan," tambahnya.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (7/8), setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara internal sehari sebelumnya.
Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (ito)