- instagram @adamdenigrk
Ketidakhadiran Jerinx di Polda Metro Jaya Ditanggapi "Nyinyir" di Medsos
Jakarta - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx tidak memenuhi panggilan penyidik, guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Jerinx-pun menyampaikan alasannya melalui media sosial. Namun hal ini ditanggapi "nyinyir" oleh pegiat sosial Adam Deni melalui media sosialnya.
"Dear Baby J.. Sudahlah gausah statement alasan terus, datang saja bersikap kooperatif. Gentle!" demikian bunyi unggahan yang ditulis akun instagram @adamdenigrk.
Adam deni kini menggunakan akun instagram @adamdenigrk. Dalam status akun itu tertulis merupakan akun backup @adngrk dan @gearakaclan karena sedang dalam pemulihan pihak instagram.
Dalam unggahan itu juga mencuplik penjelasan dari akun @maryamdelischa yang menuliskan, "Syarat penerbangan hasil PCR negative, dan sertifikat Vaksin, tapi kalo ada penyakit bawaan bisa menggunakan surat keterangan dari Dokter spesialis sebagai pengganti Sertifikat Vaksin. Bisa dibaca di IG @baliairport @ap_airports @angkasapura2 keterangannya lengkap semua loh....bisa aja nih bli menghindarnya...."
Sebelumnya, Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx angkat bicara mengenai ketidakhadirannya ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Perlu saya luruskan pemberitaan yang banyak beredar hari ini menyatakan jika saya mangkir atas panggilan polisi dengan alasan sakit," demikian pernyataan Jerinx melalui akun media sosialnya.
Ia juga menyatakan dalam keadaan sehat walafiat. "Yang mencegah saya ke Jakarta untuk memenuhi panggilan Polisi adalah karena saya punya riwayat medis yang tidak memperbolehkan saya divaksin (jantung dan Hepatitis)-hal ini bisa saya buktikan dan media bisa mengkonfirmasi perihal ini ke penyidik."
Diketahui, selama pemberlakuan PPKM sertifikat vaksin menjadi syarat bagi warga yang akan bepergian menggunakan pesawat.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (7/8), setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara internal sehari sebelumnya.
Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (ito)