Sumber :
- Instagram @polres_pati
Coba Kelabui Petugas, Nelayan Selundupkan Narkoba di Dalam Sabun Colek
Kamis, 12 Agustus 2021 - 14:45 WIB
“Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,24 gram, tembakau gorila 16,41 gram serta satu butir obat terlarang,” katanya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 122 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (rohim/act)