- tim tvOne
Nekat.. Pedagang Angkringan Gugat Presiden di PTUN Jakarta
Jakarta - Presiden Joko Widodo mendapatkan gugatan dari seorang pedagang angkringan bernama Muhammad Aslan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Presiden digugat atas kebijakannya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dinilai bertentangan dengan Undang-undang No 6/2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.
"Objek gugatan yaitu tindakan presiden yang memutuskan untuk melaksanaan PPKM baik darurat maupun level 4, tindakan itu bertentangan dengan UU karantina kesehatan," kata kuasa hukum Aslam, Victor Santoso Tandiasa.
Dalam gugatan disebutkan bahwa kebijakan PPKM tidak dikenal dalam UU karantina kesehatan. Oleh karna itu penggugat meminta presiden membatalkan kebijakan tersebut. "Presiden seharusnya tunduk pada undang-undang karantina kesehatan," kata dia.
Selain itu, penggugat juga meminta Presiden Joko Widodo mencopot Luhut Binsar Panjaitan selaku kordinator pelaksana PPKM. Penggugat menilai penanganan pandemi COVID-19 seharusnya dipimpin oleh Menteri Kesehatan.
Aslam juga meminta agar pemerintah memberikan ganti rugi atas pendapatannya yang hilang akibat kebijakan PPKM. Diketahui, penggugat merupakan pedagang angkringan di wilayah Jakarta Barat.
Gugatan itu didaftarkan pada Senin 9 Agustus 2021, dengan nomor perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT. (ito)