KPK Konfrensi Pers Penetapan Tersangka Baru Kasus Perum Jasa Tirta II.
Sumber :
  • Sumber KPK

KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Perum Jasa Tirta II

Jumat, 3 September 2021 - 19:07 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dari kasus pengadaan pekerjaan jasa konsultasi, di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

Tersangka dengan inisial AY dari pihak swasta diduga berperan sebagai pelaksana atas perintah Direktur Utama Djoko Saputro, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk melakukan relokasi dan revisi anggaran dari nilai awal 2,8 miliar rupiah menjadi 9,55 miliar rupiah.

Adanya tambahan anggaran siluman tersebut ditujukan pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat Perum Jasa Tirta II. Dalam pelaksanaan pekerjaannya, AY menggunakan bendera perusahaan PT. BMEC dan PT. 2001 Pangripta, dengan komitmen fee sebesar 15% dari nilai kontrak.

"Dengan adanya pemberian komitmen fee atas penggunaan dua bendera tersebut sebesar 11-15 persen dari nilai kontrak, sedangkan AY nerima fee 85 persen dari nilai kontrak" kata Karyoto, Deputi Penindakan KPK saat Press Konfrens di gedung KPK (3/9). Djoko Saputro sendiri perkaranya telah diputus Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap dengan masa penahanan di gedung Merah Putih KPK.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar 3,6 miliar rupiah. AY sendiri akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK, mulai tanggal 3 hingga 22 september 2021, dengan terlebih dahulu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di lingkungan rutan KPK. (Fhm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral