- Antara foto
Menko Polhukam sambangi KPK minta dokumen terkait BLBI
"Pada waktu itu dikeluarkan secara sah dan MA kemudian memutuskan bahwa Inpres itu sudah sah dan DPR juga sudah pernah keluarkan keputusan bahwa DPR menganggap itu sudah selesai dan menghormati keputusan pemerintah jalan keluar pada 2002," kata Mahfud.
Kemudian, lanjut dia, pembayaran utang terkait Inpres tersebut terakhir pada 2004 dalam bentuk keluarnya beberapa Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Nah ada 48 obligor, dari sekian banyak obligor oleh KPK ditemukan satu kasus yang dipidanakan, yaitu kasus SKL BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia). Sjamsul Nursalim itu punya dua, dia sebagai obligor dan juga debitur melalui Bank Dewa Rutji dia tidak masalah tinggal bayar kami tagih," ungkapnya.
"Yang BDNI itu jadi masalah, ternyata oleh MA yang kasus Syafruddin Temenggung dan Sjamsul Nursalim itu dinyatakan onslag (melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum). Onslag itu betul ada kerugian negara yang bisa ditagih tetapi itu bukan pidana melainkan perdata," Mahfud menambahkan.
Oleh karena itu, kata dia, KPK memang sengaja tidak dimasukkan ke dalam Satgas BLBI tersebut.
"Oleh sebab itu, akan dianalisis kembali bersama KPK nanti. Kami memang sengaja KPK tidak masuk ke tim karena KPK itu lembaga penegak hukum pidana. Yang kedua, biar tetap independen. Jadi kami hargai KPK, BPK juga kami tidak masukkan, biar dia independen nanti kalau ada audit silakan. Kami hanya masukkan BPKP ke tim pemerintah ini," tuturnya.