Richard Lee (kedua kiri) Berikan Keterangan Pada Wartawan Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya (8/9).
Sumber :
  • Anatara

dr. Richard Lee Yakin Tidak Bersalah Dalam Kasus Ilegal Akses

Rabu, 8 September 2021 - 17:57 WIB

Razman kemudian sedikit menambahkan bahwa kejadian ini berawal saat kreator konten yang bekerja untuk Richard Lee mengunggah konten ke akun Facebook milik Richard yang terhubung dengan akun Instagram yang sedang dalam penyitaan oleh penyidik.

"Richard Lee dengan tanpa mengetahui termasuk konsekuensi hukum di belakangnya dia bersama kreatornya saudara Hans Pranata itu mempost di akun Facebook lalu muncul di Instagram," ujar Razman.

Dia juga kembali menegaskan  kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut seraya mengatakan tidak ada unsur kesengajaan terkait akses ke akun Instagram yang disita tersebut.

"Instagram disita, lalu terjebol tanpa disengaja apakah termasuk tindak pidana? itu yang akan kita uji. Ini ilmu baru untuk kita semua, kan yang bisa akses itu orang IT, orang cyber. Kalau termasuk cyber crime itu yang harus kita buktikan Karena itu klien saya optimis," katanya.

Richard Lee ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu siang (11/8) atas dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada akun Instagram yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Namun pihak penyidik akhirnya memulangkan dr. Richard Lee (RL) pada Kamis malam (12/8), karena yang bersangkutan dianggap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

"Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis malam (12/8).

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(ant/put)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:27
01:11
11:12
01:42
08:26
02:22
Viral