- ANTARA
Habib Rizieq Shihab Jalani Kasus Tes Covid-19
Jakarta, 28/5 - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan menggelar sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Jumat (28 Mei 2021). Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan, bahwa agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara nomor 223, 224 dan 225. "Terdakwa perkara nomor 223 dr Andi Tatat. Sedangkan terdakwa perkara nomor 224 Hanif Alatas dan terdakwa perkara nomor 225 Rizieq Shihab," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta.
Sebelumnya, pada Kamis (27 Mei 2021), Rizieq Shihab dan terdakwa lainnya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa saling memberikan kesaksiannya terkait kasus tes usap RS UMMI.
Dalam persidangan, Rizieq Shihab mengatakan, bahwa dirinya mengakui positif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR, namun merasa kondisinya baik-baik saja. "Disampaikan hasil dari PCR adalah positif COVID-19. Tapi menurut keterangan tim Mer-C kondisi saya pada waktu itu COVID-19 membaik. Jadi disarankan isolasi mandiri dilangsungkan," kata Rizieq di persidangan.
Rizieq mengatakan, bahwa tes usap PCR itu dilakukan pada 27 November 2020 setelah ia menerima laporan hasil tes usap antigen yang dilakukan oleh Mer-C terindikasi positif COVID-19. Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu mengatakan, bahwa dirinya mendengar banyak kabar terkait spekulasi kondisi kesehatannya saat dirawat di RS UMMI.
Hal itulah yang kemudian membuat pihak keluarga Rizieq Shihab membuat video pernyataan terkait kondisi kesehatan yang dijelaskan oleh menantunya, Hanif Alatas. "Kita diusulkan membuat rekaman untuk meredam keresahan akibat berita hoaks. Kemudian menantu meminta izin kepada saya dan saya setuju rekaman tersebut menyampaikan saya baik-baik saja. Pada akhirnya video tersebut oleh jaksa penuntut umum disebut berbohong mengatakan kondisi saya baik-baik saja," ujar Rizieq.
Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong menyebabkan keonaran. Mereka dianggap berbohong saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar. (ari/ant)