Sumber :
- ANTARA
Karyawan Kimia Farma Ditangkap Densus 88, Ini Kata Kementerian BUMN
Selasa, 14 September 2021 - 16:21 WIB
Apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan. (ant/ito)