Dua WNA dan Satu WNI Ditangkap karena Bobol 17 Miliar dari Rekening Nasabah Sebuah Bank BUMN.
Sumber :
  • Robin Fredi

Melalui Deep Skimming, Sindikat Ini Ambil 17 Miliar dari Rekening Nasabah Bank BUMN

Kamis, 16 September 2021 - 08:34 WIB

Jakarta - Tiga orang anggota sindikat skimming ATM ditangkap aparat Polda Metro Jaya. Pelaku, yang dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA), menggasak Rp17 miliar dari rekening nasabah sebuah Bank BUMN. Tiga tersangka yakni FK (WN Rusia), NG (WN Belanda), dan RK (WNI) menguras isi ATM nasabah dengan menggunakan deep skimming.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan berawal dari laporan nasabah salah satu Bank BUMN yang melapor ke Polda Metro Jaya pada September 2021. Pelapor menyebut uangnya hilang, padahal tidak melakukan transaksi. Setelah dicek melalui CCTV pada mesin ATM, ada orang asing yang melakukan transaksi.

"Tim lakukan pendalaman penyelidikan. Kami berhasil mengamankan 3 orang yakni FK, NG, dan RK. Modusnya adalah yang bersangkutan menggunakan blank card," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9).

Tiga orang tersebut berada di posisi sindikat terakhir yang bertugas mengambil uang di ATM kemudian mentransfer dengan dipotong jatah berdasarkan perintah atasan sindikat yang saat ini masih DPO.

"Modusnya mereka menggunakan blank card yang sudah diisi data nasabah yang dia dapat dari link di atasnya melalui Tokyo1880, ini yang DPO. Kami sudah ketahui," ujar Yusri.

Pelaku mencuri data nasabah bank menggunakan alat deep skimming yang dipasang di ATM untuk mencuri data.

Setelah duplikasi, DPO memasukkan data dan melakukan transfer masuk ke blank card atau kartu kosong. Kemudian kartu kosong ini diserahkan ke pihak ketiga.

"Dari kartu ini sudah terisi kemudian diperintahkan dari mereka ini untuk menarik dan mentransfer kepada rekening penampung yang sudah ditunjuk," kata Yusri.

Dari rekening penampung, para tersangka lalu memotong bagian atau jatah mereka dan sisa terbesarnya ditransfer kepada bos melalui aplikasi Pintu Virtual Account. Dalam hal ini, uang milik nasabah perlahan akan habis dicuri tersangka tanpa disadari.

"Yang menjadi rekening penampung ini RW yang merupakan WNI. Pengakuannya, lima bulan menjadi rekening penampung, tapi ini masih kami dalami. Karena pasti ada layer-layer lagi diatasnya," pungkas Yusri. (Robin Fredi/zak/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral