- Daud Sitohang
Parah, Komplotan Ini Curi Kabel PLN Pakai Tang dan Gergaji
Simalungun, Sumatera Utara - Petugas Kepolisian Polsek Serbelawan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian 690 meter kabel MVTIC milik Perusahan PT PLN Persero. Selain mengungkap kasus pencurian ini, petugas juga berhasil menangkap delapan pelaku dari lokasi yang berbeda. Untuk memuluskan aksinya, para pelaku berbekal tang dan gergaji.
Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar SH mengungkapkan penangkapan para pelaku itu berawal adanya Laporan Polisi Nomor LP/56/IX/2021/SPKT/Sek-Lawan/Res.Simal/Polda Sumut, pada Tanggal 4 September 2021 silam. Dalam laporan tersebut pihak PLN kehilangan kabel MVTIC sepanjang 690 meter yang dicuri di Simpang Pondok Genteng, Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungu. Pencurian ini mengakibatkan kerugian sekitar Rp276 Juta.
Usai menerima laporan pengaduan tersebut, Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar SH bersama Kanit Reskrim IPTU Sagala membentuk tim untuk dilakukan penyelidikan dengan cara pengintaian pada jam jam rawan di lokasi pencurian, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera mulai dari Limbong hingga Sinaksak dengan melakukan patroli dan pemantauan kabel listrik.
Tepat pada hari Kamis (16/9) sekira pukul 06.00 WIB, petugas meringkus delapan orang pelaku di lokasi berbeda yakni daerah Laras Kecamatan Bandar Huluan, Simpang Merangir, dan Simpang Merana di areal Kebun PT. Bridgestone.
Dari ke-delapan pelaku ditemukan barang bukti 5 unit sepeda motor, 1 bua gergaji besi, 1 buah tang berwarna kuning dengan tulisan “Tekiro”, 1 buah pisau berwarna hitam dengan tulisan “Stelistil”, 1 buah piasau bergagang bambu berwarna kuning, 4 buah goni berwarna putih berisikan tembaga, 2 batang kayu rambung telah di potong, dan 1 buah kabel listrik berukuran 5 meter telah dipotong.
"Kedelapan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Serbelawan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP Abdullah Yunus Siregar.
Ke-delapan pelaku yang berhasil di ringkus berinisial RG alias Ricko (31) warga Kerasaan II, Kecamatan Pamatang Bandar Kabupaten Simalungun, Sah (36) warga Desa Pamatang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Kemudian RH alia Rahmat (27) warga Pamatang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, YH alias Yosef (29) warga Bandar Sawah, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, AS alias Arianto (27) warga Bandar Sawah, Kecamatan Bandar kabupaten Simalungun, PBLT alias Putra (25) warga Bandar Sawah, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, RD alias Dani (22) warga Babayu Pasar I, Kecamatan Pamatang Bandar, Kabupaten Simalungun dan Asr (34) warga Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dihubungi terpisah, Gomgom P Simbolon Manajer Jaringan dan Konstruksi PLN UP3 Pematangsiantar membenarkan kasus tersebut, dan pihak PLN mengapresiasi kinerja Polsek Serbelawanyang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap delapan terduga pelaku pencurian kabel.
Menurut Gomgom P Simbolon, pencurian kabel ini sudah beberapa kali terjadi, dan sebagai tindakan antisipatif agar pencurian tidak berulang, pihaknya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Serbelawan.
“Kami seluruh manajemen PT PLN (Persero) menyampaikan terima kasih atas kerja sama pihak Polsek Serbelawan yang telah membantu menggagalkan aksi pencurian ini dan sangat mengapresiasi kerja keras kepolisian dalam menangkap para pelaku,” ujar Gomgom.
Gomgom menambahkan, pencurian kabel PLN dapat membahayakan pelaku, dan ia berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah merugikan PLN dan masyarakat, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Aksi pencurian ini sangat berbahaya, selain membahayakan pelaku pencurian dari sengatan listrik, juga merugikan pelanggan sekitar karena akan menyebabkan padamnya aliran listrik” ungkapnya lagi.
Menurutnya perlu diketahui bahwa kabel MVTIC (Medium Voltage Twisted Insulated Cable) adalah kabel pilin udara berisolasi XLPE dan berulang PVC kawat baja dengan tegangan 12/20 (24) KV dan merupakan salah satu penghantar aliran listrik untuk tegangan menengah.
Dalam proses pemasangan atau pembongkaran kabel MVTIC harus dilakukan oleh orang yang ahli di bidangnya dan mengikuti standard operation procedure yang telah ditetapkan oleh PLN.
Atas kejadian ini, PT PLN (Persero) juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawasi instalasi listrik di sekitar rumahnya. Jika menemukan oknum-oknum yang mencurigakan dapat melapor ke pihak yang berwenang sebagai langkah antisipatif. (Daud Sitohang/act)