Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang tuntutan dari JPU untuk kasus tes usap RS UMMI di PN Jaktim.
Sumber :
  • Antara

Menantu Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara untuk kasus RS UMMI

Kamis, 3 Juni 2021 - 13:25 WIB

Jakarta, 03/6 - Terdakwa Hanif Alatas yang juga  menantu dari Rizieq Shihab dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Hanif Alatas selama dua tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

JPU meyakini Hanif Alatas melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Dalam persidangan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti Hanif dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi COVID-19.

Sementara hal yang meringankan di antaranya jaksa menganggap Hanif Alatas masih berusia muda dan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Hanif Alatas didakwa menyiarkan berita bohong terkait hasil tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi. Hanif menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Rizieq Shihab mengaku dalam persidangan bahwa dirinya memang positif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR namun merasa kondisinya baik-baik saja.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral