Sumber :
- Junjati Patra
JPU Kejati Sumsel Tuntut Vonis Mati Dua Kurir 9kg Sabu
Selasa, 21 September 2021 - 15:15 WIB
Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa sebagaimana tuntutan yangbdibacakan yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, terdakwa sudah berkali-kali melakukan perbuatan tersebut dengan jumlah sangat besar dan banyak.
"Tidak ada hal yang meringankan para terdakwa," sebut Desmilita.
Dengan telah dibacakan tuntutan pidana mati tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukum Megaria SH, mengatakan, akan melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis.