Tersangka Pencabulan Anak Kandung.
Sumber :
  • Andri Prasetiyo

Hubungan dengan Isteri Tidak Harmonis, Alasan Ayah Perkosa 2 Anak Kandung di Sleman

Selasa, 21 September 2021 - 16:28 WIB

Sleman, DIY - Polres Sleman, Yogyakarta menangkap SND (41), pria yang tega memperkosa dua anak kandungnya YEP (18) dan YDP (16) selama 8 tahun. Pelaku mengaku nekat menyetubuhi darah dagingnya sendiri karena hubungannya dengan istri tidak harmonis.
 
"Karena gak pernah bahagia sama istri saya," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (21/9).
 
Menurutnya, istrinya bahkan pernah berselingkuh dengan pria lain pada tahun 2013. Ia bahkan menuduh istrinya punya anak dari pria lain saat ia berada di luar kota.
 
"Anak kedua itu saya di Palembang satu tahun, ditelfon istri saya punya anak lagi, ternyata sudah umur satu minggu, tahun 2013 istri saya selingkuh," katanya.
 
Selain itu, pelaku juga tidak yakin kalau kedua anaknya murni anak biologisnya. Namun ia mengaku khilaf karena sudah tega menyetubuhi anaknya sendiri.
 
"Saya tidak yakin kalau anak saya keduanya anak saya, saya mengakui tapi itu bukan cuma anak saya. Saya gak tahu sampai kayak gitu, mungkin saya khilaf," bebernya.
 
SDN mengakui memperkosa kedua anaknya saat istrinya tengah bekerja. Ia mengancam anaknya akan dilaporkan ke polisi jika tidak mau menuruti hawa nafsunya.
 
"Saya cuma bilang jangan bilang sama ibu kalau bilang saya laporin polisi," cetusnya.
 
Sebelumnya, SND ditangkap polisi atas laporan anaknya karena diperkosa hampir setiap hari selama delapan tahun. Selama rentang waktu itu, korban tidak berani melapor karena diancam dan kerap mendapat kekerasan fisik serta psikis.
 
"Selama 8 tahun itu hampir setiap hari dipaksa melakukan hubungan badan, sampai September ini barulah si anak yang paling besar ini berani melaporkan bapaknya ke Unit PPA Polres Sleman," terang Kanit PPA Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh Prabowo.
 
Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolres Sleman, dan terancam pasal 81 ayah 2 subsider pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kukuh. (andri/ade)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral