Bupati Kolaka Timur dan Partai Gerindra.
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Tersandung Korupsi, Bupati Kolaka Timur Bakal Dinonaktifkan dari Kepengurusan Partai Gerindra

Jumat, 24 September 2021 - 16:45 WIB

Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara - Usai ditetapkan sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, Partai Gerinda membeberkan bakal menonaktifkan Andi Merya Nur dari kepengurusan.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Sultra, Safarullah, mengatakan, tindak pidana korupsi (TPK) yang dilakukan oleh Bupati Kolaka Timur (Koltim) ini adalah kecerobohan pribadinya. 

Pihaknya menegaskan pada Jumat (24/9), bahwa partai besutan Prabowo Subianto tak akan memberikan bantuan dan perlindungan hukum sama sekali terhadap mantan wakil bupati itu.

"Termaksud pengacara, mungkin keluarganya sendiri yang akan cari dan sewakan," ujar Safarullah kesal.

Safarullah bilang, pemecatan Andi Merya Nur dilakukan sesuai amanah Partai Gerindra. Ketika ada kader yang melawan hukum, tak ada kompromi dan harus menanggungnya berdasarkan hukum yang berlaku juga.

"Sesuai intruksi pak Prabowo Subianto. Kader yang melawan hukum apalagi kasus korupsi, harus dihukum dan tidak ada kompromi," tegas Safarullah.

Untuk menjaga citra dan nama baik partainya, Sekretaris DPD Partai Gerindra Sultra ini juga mengingatkan seluruh kadernya yang tersebar di 17 kabupaten/kota agar tak bermain-main apalagi melakukan tindakan melawan hukum.

"Jalankan amanah dengan baik dan penuh tanggungjawab," pungkasnya.

Untuk diketahui, Andi Merya Nur adalah Bupati Koltim yang baru menjabat tiga bulan menggantikan almarhum Samsu Bahri yang tiba-tiba meninggal dunia beberapa bulan lalu.

Andi Merya Nur juga adalah kartini pertama di Sultra yang menjadi kepala daerah. Kariernya terhenti saat dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa malam (21/9) dan ditetapkan tersangka atas kasus suap dana hibah yang berasal Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (Erdika Mukdir/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral