- tim tvOne
Sindikat Curanmor Ditangkap, Dua dari Tiga Pelaku Masih di Bawah Umur
Tapanuli Utara, Sumatera Utara - Tiga orang dari sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) diamankan oleh Polres Tapanuli Utara. Ironisnya, dari tiga pelaku dua orang masih di bawah umur.
Ketiga pelaku yakni RSG (18) warga Deli Serdang, SS (15) dan RS (15) warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Para tersangka diamankan di lokasi terpisah, RSG di Amplas Medan, sementara SS dan RS diamankan dari rumah mereka masing-masing.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung dalam Press Release di Mapolres setempat, Sabtu (25/9), mengatakan tersangka melakukan aksi pencuriandi malam hari pada sepeda motor yang terparkir di depan rumah.
"Pelaku mengelilingi lokasi rumah para korban, memastikan keadaan aman lalu pelaku mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T," ungkap Ronald.
Dijelaskan, terbongkarnya sindikat ini, berawal dari laporan tiga orang warga Tapanuli Utara yang kehilangan sepeda motor dalam kurun waktu tiga bulan.
Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara langsung melakukan penyelidikan, bergerak cepat dan mengamankan dua orang pelaku di Kecamatan Tarutung.
Setelah dikembangkan, Kanit I Pidum, Aiptu Mistranius Purba langsung mengamankan tersangka RSG dari Kota Medan.
Pengungkapan kasus curanmor ini, Polisi mengamankan barang bukti enam unit sepeda motor. Dari rumah tersangka RSG, petugas mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor, dan 3 unit lagi diamankan yang sempat disembunyikan di daerah Komplek Stadion Kota Tarutung.
"Tersangka RSG telah melakukan tindak curanmor sebanyak 11 kali. Diantaranya tujuh kali di wilayah Tapanuli Utara pada periode Agustus September," ungkap Ronald sesuai keterangan tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun kurungan.(Syaren Situmorang/put)