Petugas sempat dilarang masuk untuk membubarkan pengunjung diskotik X-Bar, Pangkal Pinang, Minggu (26/9/2021).
Sumber :
  • tim tvOne/frendy primadana

Polisi Gerebek Diskotik X-Bar Pangkal Pinang Karena Melanggar Aturan PPKM

Minggu, 26 September 2021 - 13:56 WIB

Pangkal Pinang, Bangka Belitung - Jajaran Direktorat Samapta Polda Bangka Belitung melakukan penyelidikan terhadap pengelola diskotik X-Bar karena melanggar aturan PPKM Level 3 di Kota Pangkal Pinang. Penggerebekan terhadap diskotik ini dilakukan Tim Sergap Direktorat Samaptha Polda Bangka Belitung pada Minggu dini hari.

Direktur Samapta Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fadly Munzir menegaskan bahwa tempat hiburan malam diskotik X-Bar digerebek Tim Sergap dikarenakan melanggar aturan jam malam disaat PPKM Level 3 serta melanggar penerapan protokol kesehatan.

Kombes Fadly menambahkan, selain mengamankan pihak pengelola, polisi juga mengamankan sejumlah pengunjung sebagai saksi untuk kepentingan penyelidikan terjadinya pelanggaran PPKM dan penerapan prokes.

"Pihak pengelola dan pengunjung yang berhasil diamankan, langsung diserahkan dan dibawa ke Mapolres Pangkal Pinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Saat penggerebekan, sempat terjadi penolakan dari pihak pengelola diskotik. Dikabarkan juga sempat terjadi cekcok mulut antara pihak kepolisian dan pihak pengelola. Namun setelah dilakukan komunikasi intensif, petugas diperbolehkan masuk untuk membubarkan pengunjung diskotik.

Kombes Fadly juga menegaskan pihaknya akan menyelidiki dugaan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Pihak kepolisian pun, akan segera memanggil pemilik atau Owner THM diskotik X-Bar tersebut. (frendy primadana/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:56
06:46
02:35
01:58
01:28
01:07
Viral