Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman..
Sumber :
  • tim tvOne - Junjati Patra

Kejati Sumsel Periksa Dua Mantan Wagub Sumsel, Ada Apa? 

Kamis, 30 September 2021 - 13:27 WIB

Palembang - Tim penyidik Jampidsus Kejagung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, memeriksa 10 saksi termasuk dua mantan Wagub Sumsel, Ishak Mekki dan Eddy Yusuf di era Alex Noerdin sebagai Gubernur Sumsel. Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi dan energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010 dan 2019.

"Saksi-saksi yang diperiksa MS Mantan Sekda Sumsel, IM mantan Wagub Sumsel, ES Mantan Wakil Gubernur Sumsel, ML Sekretaris Badan Pengawas PDPDE, AJ Kepala Biro Perekonomian Sumsel, SY Tenaga Ahli Hukum dan ADM, SR Direktur Operasional, PSY, IRM, Ahmad Muklis Kepala BPKAD Sumsel," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Kamis.

Ia juga mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan di lantai enam Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. "Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada perusahaan daerah (PD) pertambangan dan energi (PDE) Sumatera Selatan," tuturnya

Sementara itu Mantan Wakil Gubernur Sumsel, Eddy Yusuf, usai diperiksa di Kejati Sumsel, mengatakan, pihaknya hanya sebagai saksi dugaan korupsi PDPDE. 

"Saya tidak tau apa-apa! Saya jadi Wagub kerjaan saya hanya mengunjungi Wisuda. Kalian sendiri tahukah? Tidak pernah saya dilibatkan dalam urusan pemerintahan," ungkapnya.

Diakuinya sendiri dia datang dipanggil diminta sebagai saksi ketika dia jadi Wagub. Dia diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. "Banyak yang ditanya tadi dari jam 9. Kalau untuk fee tidak ada cuman dapat bogem," katanya sembari bercanda dan menunjukkan bogem tangannya.

Dia juga menyebutkan sudah dua kali menjadi saksi kasus ini. Baru-baru ini dia dipanggil oleh Kejagung di Jakarta. Dia menyebutkan saat diperiksa selain sebagai Wagub, dia juga menjabat sebagai pengawas proyek pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
Viral