Polisi Gelar Konferensi Pers Penangkapan Tiga Pelaku Curas Terhadap Lansia di PIK.
Sumber :
  • Antara

Lansia Dirampok di PIK, Polisi Tangkap Tiga Orang

Kamis, 30 September 2021 - 13:45 WIB

Tersangka AA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan dua penadahnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (act)
 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral