Sumber :
- Antara
Lansia Dirampok di PIK, Polisi Tangkap Tiga Orang
Kamis, 30 September 2021 - 13:45 WIB
Tersangka AA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan dua penadahnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (act)