Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri.
Sumber :
  • https://www.propam.polri.go.id/

Penganiayaan M Kece, Karutan Bareskrim Polri Jadi Terduga Pelanggar 

Kamis, 30 September 2021 - 14:33 WIB

Jakarta - Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap youtuber Muhammad Kece alias M Kace atau M Kece.

Dua orang lainnya, yakni kepala jaga rutan Bareskrim dan anggota jaga juga ikut ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (30/9) seperti dilansir PMJ News.

Ferdy Sambo menjelaskan, ketiganya telah melanggar disiplin serta tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan jaga tahanan sebagaimana yang disebutkan dalam PP Nomor 2 tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f). Sehingga terjadilah insiden penganiayaan tersebut.

"Ketiganya akan menjalani sidang komisi disiplin secepatnya," imbuhnya.

Ferdy menambahkan, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka juga akan diproses dalam sidang kode etik profesi Polri, usai kasus penganiayaan ini berkekuatan hukum atau inkrah.

Sebelumnya, Napoleon Bonaparte bersama dengan empat tahanan lain ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral