Barang Bukti Ratusan Juta Uang Palsu.
Sumber :
  • Mely Kasna

Polsek Cimanggis Ciduk 4 Tersangka Pencetak & Pengedar Uang Palsu

Kamis, 30 September 2021 - 15:30 WIB

Depok - Polsek Cimanggis, Depok menangkap 4 orang pencetak dan pengedar uang palsu sejumlah ratusan juta Rupiah di sejumlah wilayah berbeda. Tersangka masing - masing berinisial MP dan TS yang berperan sebagai pengedar ditangkap di Depok, Sementara 2 lainnya, H dan OD yang berperan sebagai pencetak uang palsu ditangkap di Bandung.

Salah satu tersangka yang sudah lansia, TS, mengaku dirinya terpaksa mengedarkan lantaran desakan ekonomi.

"Uangnya saya belanjain beli singkong, soalnya saya sehari - hari jualan singkong tapi saya kurang modal," ujar TS lemah saat ditemui di Mapolrestro Depok, Kamis.

Tersangka lainnya, H yang berperan sebagai pencetak mengaku belajar dengan tersangka OD selama 6 bulan untuk memproduksi uang palsu. Ia sudah berkecimpung di aksi kriminal itu selama satu setengah tahun. Setiap bulannya, ia bisa mencetak uang palsu sejumlah 15 sampai 25 juta.

"Selama 1 tahun pandemi ini saya terlilit kebutuhan hidup," katanya.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya MP di Pasar Pal Depok usai menipu seorang pedagang pada 15 September lalu. Berbekal barang bukti 900 ribu rupiah, kepolisian kemudian mengembangkan kasus ini hingga tersangka lain, TS tertangkap juga di Kawasan Beji Depok dengan barang bukti 1,9 juta rupiah.

“Dilakukan pengembangan lagi dan tim berhasil menangkap pencetak uang palsu di Bandung yakni H dan OD dengan masing - masing barang bukti uang palsu sejumlah Rp 108 juta dan RP 64 juta. Jadi total yang kami amankan ini sebesar Rp 158 juta uang palsu siap edar," ujar Imran.

Tak hanya itu, Kepolisian juga mengamankan tiga kardus uang palsu yang belum dipotong beserta alat - alat pencetaknya.

 "Ada juga cairan untuk tanda airnya seperti di uang asli, Uangnya macam - macam, mulai dari pecahan Rp 5 ribu sampai Rp 100 ribu ada semua" tambahnya.

Modusnya, para tersangka ini membelanjakan uang palsu di warung - warung kecil yang terkadang lengah atau sibuk hingga tak sempat mengecek keaslian uang.

"Kalau belanja nominal besar, sama tersangka dicampur ada uang asli sama uang palsu. Jadi pas dicek benar asli, tapi ternyata sisanya palsu semua," tandas Imran.

Seluruh tersangka dijerat pasal 244 KUHP sub 245 dengan ancaman pidana 15 tahun. (mely/ade)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral