Plh. Kalapas Kelas 2A Jember, Sarwito (tengah)..
Sumber :
  • tim tvOne - sinto

Viral Penganiayaan di Lapas Jember, Tiga Petugas Lapas Diperiksa

Senin, 4 Oktober 2021 - 13:16 WIB

Jember, Jawa Timur - Kasus penganiayaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Jember saat ini masih berlanjut dalam proses penyelidikan. Setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang warga binaan Lapas Kelas 2A Jember. 

Menurut Plh. Kalapas Kelas 2A Jember Sarwito, proses pemeriksaan berlanjut dengan memeriksa petugas lapas.

"Warga binaan (sebelumnya) ada 4 yang diperiksa, kini dilanjutkan pemeriksaan dengan ada 3 petugas (Lapas) yang diperiksa," kata Sarwito saat dikonfirmasi sejumlah wartawa di Lapas Kelas 2A Jember, Senin.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI dan Kanwil Jawa Timur. "Hari ini, tim gabungan itu melanjutkan penyelidikan, dan ada satu (petugas lagi) yang (juga ikut) diperiksa," ungkapnya.

Namun saat ditanya bagaimana hasilnya, lanjut pria yang juga menjabat sebagai Kalapas Bondowoso itu. "Masih berlangsung prosesnya (pemeriksaan). Untuk hasilnya belum ada. Tapi nanti akan disampaikan jika sudah selesai," ucapnya.

Perlu diketahui, terkait adanya kasus penganiayaan bahkan sampai terekam video. Melibatkan para penghuni di dalam Lapas Kelas 2A Jember.

"Pelaku pemukulan berinisial IP pernah terlibat kasus pembunuhan dengan vonis hukuman 18 tahun. Dia sudah menjalani sekitar 2-3 tahun masa tahanan. Kemudian korbannya inisial AM kasus pencurian HP (ponsel)," kata Sarwito.

Terjadinya penganiayaan, kata Sarwito, karena korban dituduh sebagai SP atau mata-mata polisi saat diluar lapas.

"Kemudian karena itu, di dalam (Lapas) agak rawan.  Saat itu AM masih baru masuk dan pengenalan lingkungan. Penganiayaan terjadi saat korban akan beli minuman. Kejadian pemukulan sekitar 4 September 2021 lalu," jelasnya.

Kemudian karena itu, lanjutnya, karena dianggap pembuat onar. Pelaku pemukulan IP dipindah ke Lapas High Risk di Nusakambangan. "Selain IP yang dipindah, juga yang merekam video inisial SA ikut dipindah. Dia terlibat kasus narkoba dengan vonis 4 tahun, dan sudah menjalani vonis kurang lebih setahun," pungkasnya. (sinto/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:34
01:55
02:35
01:52
06:46
01:23
Viral