Polresta Malang Kota gelar konferensi pers penangkapan pencuri motor bersenjata air softgun, Malang, Jatim, Senin (4/10/2021).
Sumber :
  • tim tvOne-edy cahyono

Dor, Polisi Lumpuhkan Dua Pencuri Motor Yang Todongkan Air Softgun

Senin, 4 Oktober 2021 - 14:15 WIB

Malang,Jawa Timur - Dua pelaku curanmor dilumpuhkan Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota. Polisi menembak betis para pelaku karena saat akan ditangkap menodong petugas dengan air softgun.

Dua pelaku yakni MB (41), warga Desa  Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember dan ZA (20) warga Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. 

"Yang bertindak sebagai eksekutor pencurian adalah MB dan ZA yang mengawasi sekitar, setelah diketahui Anggota Resmob langsung memastikan dan mengejar kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor sampai di Jl. Raya Singosari Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, Anggota Resmob berhasil memepet salah satu pelaku hingga akhirnya terjatuh," kata Kasatreskrim Kompol Tinton Yudha Riambodo, Senin.

Kompol Timton menjelaskan pelaku ditangkap pada Kamis 09 September lalu saat anggota Resmob melakukan giat patroli malam di wilayah Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, anggota kepolisian melihat dua orang laki laki yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor dengan Nopol N 3080 YAS.

Anggota Resmob kemudian membuntuti dan melakukan pemantauan dari jauh terhadap kedua pelaku. "Kedua pelaku janjian dulu dan bertemu di dekat Kantor Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang, kemudian ZA membonceng MB menuju Malang untuk melaksanakan aksinya mencuri motor di salah satu rumah korban NS warga Jl. Kerto Raharjo Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru,” lanjutnya.

Pada saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku sempat akan mengeluarkan dan sepucuk senjata softgun jenis Revolver berikut enam buah selongsong yang berisi peluru gotri dan sepucuk softgun jenis FN warna hitam, berikut satu buah peluru gotri yang dibawa oleh masing - masing pelaku. "Kemudian Anggota langsung memberikan tindakan tegas terukur,” ungkap Tinton.

Untuk mempertangungkan jawab perbuat kedua pelaku akan di jerat pasal 363 KUHP dan Undang Undang Darurat RI No,12 tahun 1951 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (edy cahyono/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral