Sumber :
- tim tvOne
Mahfud MD: Presiden Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi
Selasa, 5 Oktober 2021 - 16:31 WIB
Saiful lalu dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada Juli 2019. Kemudian, tepatnya pada 2 September 2019, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Dalam perjalanan kasus, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan. Saiful dinilai bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 UU ITE.
Tak menerima putusan, Saiful mengajukan upaya hukum banding namun ditolak. Pun begitu dengan upaya hukum kasasi yang berakhir kandas. (ito)