- tvone
Polisi Tetapkan Pembeli Ratusan Tablet Curian SMKN 5 Jember Sebagai Penadah, Status Jadi Tersangka
Jember, Jawa Timur - Polisi akhirnya menetapkan Andrynata Widjaja (39 tahun) pemilik konter Galaxy sebagai tersangka. Semula Andrynata hanya berstatus sebagai saksi pencurian 378 unit komputer tablet milik SMKN 5 Jember yang dilakukan Wahyu, seorang pegawai honorer bagian tata usaha sekolah tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton kepada Andrynata Widjaja, Polisi meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Andrynata disangkakan sebagai penadah barang curian. "Kami sangkakan pasal 480 KUHP," kata Aipda Teguh, Kanit Reskrim Polsek Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli komputer tablet dari tersangka Wahyu sebanyak 75 unit. "Dari 75 unit, terjual 52 unit. Sementara 23 unit lainnya masih belum terjual. Sudah kami amankan," sambung Teguh.
Komputer tablet bantuan dari pemerintah tersebut dibeli tersangka Andri seharga Rp800 ribu tiap unitnya. Sementara tersangka Andri menjual kembali pada konsumen dengan harga Rp1 juta hingga Rp1,1 juta. Sementara harga normal, komputer tablet merk Advan tipe 8001 antara Rp1,5 juta sampai Rp1,6 juta. "Pembelinya ada yang dari Sidoarjo dan Gresik, selain menjual offline Andri juga menjual secara online. Ini terbukti saat kami mengecek nomor IMEI komputer tablet, barang-barang tersebut ada diluar Jember," jelas Teguh.
Tersangka Andri sempat membantah menjual tablet curian. Namun saat polisi menunjukkan beberapa foto tablet yang pernah ditawarkan pada polisi yang menyamar, tersangka Andri tak berkutik. Tersangka Andri kemudian mengeluarkan empat tablet yang belum terjual dan kemudian disita polisi untuk dijadikan barang bukti.
Rupanya tersangka Wahyu sempat mewanti-wanti tersangka Andri jika ditanya polisi, untuk menjawab bahwa tersangka Wahyu hanya menjual 4 unit tablet saja. Meski berhasil menangkap pelaku pencurian dan penadah, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain. Pasalnya, tablet yang hilang sebanyak 378 unit, sementara tersangka Wahyu mengaku hanya mencuri kurang lebih 100 unit tablet.
"Ada dugaan ada pelaku lain selain tersangka Wahyu. Masih kita kembangkan," tandas Teguh.(sinto/chm)