- Taufik Hidayat
Sindikat Pencuri yang Beraksi di Sumut Diringkus Polisi
Binjai, Sumatera Utara - Sindikat pencurian kendaraan bermotor roda empat yang kerap beroperasi di Kota Binjai, Langkat, Medan, dan Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut) berhasil diringkus Satreskrim Polres Binjai, Kamis (7/10).
Penangkapan 3 orang tersangka, AAP alias Agus (31), RBS alias Bayu (23), dan BWP alias Lilik alias Golik. Yang terakhir merupakan ketua sindikat.
Penangkapan ketiga pelaku bermula dari adanya laporan warga ke polisi pada tanggal 24 Juli 2021. Korban yang berinisial HH melaporkan pencurian mobil merek Toyota Kijang Krista, warna biru metalik bernomor polisi BK 1350 RE.
Para tersangka mengambil mobil saat diparkir di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota. Peristiwa itu terekam kamera CCTV. Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp100 juta.
Kemudian pada Kamis dini hari sekira pukul 00.35 WIB, polisi mendapat laporan adanya mobil masuk ke parit.
Sesampainya di TKP, polisi memeriksa mobil nahas itu dan menemukan tiga kunci T yang biasa dipakai untuk melakukan kejahatan. Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menerima informasi tentang keberadaan BWP als Lilik als Golik bahwa ia sedang berada di Dusun Serbaguna, Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dia kemudian diamankan.
Saat mencari barang bukti kejahatan, Lilik melawan petugas dan berupaya kabur. Polisi terpaksa menambak kakinya. Dia kemudian dibawa ke rumah sakit tetapi meninggal dunia saat dalam perawatan.
Komplotan Lilik ternyata sudah berulang kali mencuri mobil warga Sumut. Aparat menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan kejahatan mereka, yakni satu unit mobil Daihatsu Ayla berwarna putih dengan Nopol BK 1350 RE (nomor pelat Kijang Krista milik HH), dua buah pelat nomor BK 1350 RE, sejumlah telepon pintar, kunci T, sebuah kaos merah bertuliskan Volcom yang dipakai Agus saat mencuri Kijang Krista.