- Aditya Tri Wahyudi
Ayah Tiri Diduga Perkosa Anak , Massa di Ciamis Datangi Kantor Polsek
Ciamis, Jawa Barat - Puluhan orang dari dusun Seda Kidul, Desa Padamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Sabtu pagi (9/10) mendatangi kantor Polsek Cihaurbeuti.
Kedatangan massa ini menuntut Nanang alias Abah (42) segera diproses hukum. Nanang diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap Nenden (23), anak tirinya.
Antisipasi massa merangsek masuk ke dalam kantor, petugas menemui massa di halaman kantor. Kedatangan massa ini dipicu oleh informasi pihak keluarga sempat diancam oleh keluarga pelaku.
Kepada massa petugas memastikan proses hukum segera dilakukan. Petugas juga menjelaskan kini sedang berlangsung proses pemeriksaan sejumlah saksi termasuk korban dan keluarganya. Petugas meminta massa segera membubarkan diri.
“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan akan melakukan visum terhadap korban,” ungkap Kepala Unit Reskrim Polsek Cihaurbeuti, Aiptu Dede Rohmat kepada tvonenews.com.
Kasus dugaan pemerkosaan ini terungkap, ketika korban menceritakan peristiwa naas yang menimpa dirinya itu ke neneknya. Pihak keluarga yang mengetahui hal ini menjadi geram dan langsung mengamankan pelaku ke kantor Polsek Cihaurbeuti.
Usai melakukan pemeriksaan dan sudah mendapatkan hasil visum, Aparat Reskrim Polsek Cihaurbeuti akan melimpahkan kasus tersebut ke unit PPA (Perlindungan Anak dan Perempuan) Satreskrim Polres Ciamis.
“Setelah semua pemeriksaan dinyatakan lengkap, kami akan melimpahkan kasus ini ke unit PPA Reskrim Polres Ciamis,” tambah Dede Rohmat.
Sementara menurut tokoh masyarakat setempat, kekesalan massa dipicu oleh adanya tekanan terhadap korban dari pihak pelaku. Korban diancam akan dianiaya bila tidak dapat memenuhi nafsunya. Korban yang merasa takut, menceritakan kejadian tersebut ke paman dan neneknya.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumah korban ketika kondisi rumah sedang sepi. Bahkan belakangan diketahui bahwa pelaku juga dikabarkan sering melakukan tekanan terhadap ibu korban dan melakukan tindakan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
"Memang ada ancaman dari pihak keluarga pelaku kepada korban, jadi kami bersama warga sekitar mengantar keluarga korban ke Polsek untuk melapor agar proses hukum berjalan dengan semestinya tanpa ada gangguan dari pihak manapun termasuk dari pihak keluarga pelaku," terang Cece, tokoh masyarakat setempat.(Aditya Tri Wahyudi/rif)