IS ditetapkan sebagai tersanka laporan palsu kasus korban begal Rp. 1,3 M.
Sumber :
  • tim tvOne - Taufik Hidayah

Prank Ngaku Korban Begal Rp1,3 M, Kini Malah Jadi Tersangka

Senin, 11 Oktober 2021 - 15:18 WIB

Garut, Jawa Barat- Berakhir sudah sandiwara IS dan teman prianya, polisi kini menetapkan keduanya sebagai tersangka. IS dan MM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Garut, Senin (11/10), karena membuat laporan palsu sebagai korban begal.

Kasus begal Rp1,3 miliar di wilayah Cisurupan Garut, Jawa Barat pada hari Jumat (8/10) menemui titik terang. Tim Sancang Polres Garut langsung menyelidiki dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi segera mengumpulkan alat bukti dengan meminta keterangan saksi- saksi dari tempat kejadian. Dari hasil penyelidikan, kasus laporan begal Rp. 1,3 M mulai terungkap.

"Mencari barang barang milik Tersangka I.S yang telah hilang. Adapun hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah ditemukan kejanggalan- kejanggalan yang didapat yang menguatkan bahwa kejadian tersebut adalah rekayasa dan tidak pernah ada kejadian tersebut dengan bukti- bukti pendukung yang didapat oleh pihak kepolisian," Kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (11/10).

Polisi menyimpulkan bahwa kejadian tersebut adalah keterangan palsu. Laporan yang dibuat oleh tersangka IS adalah laporan yang direkayasa agar tersangka terhindar dari lilitan hutang.  

"Kepolisian telah mendapatkan fakta berupa keterangan saksi- saksi yang mengaku tidak pernah ada kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada waktu itu, selanjutnya dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka I.S bahwa  semua kejadian tersebut adalah rekayasa guna untuk menghindari dari lilitan hutang yang ditanggungnya," Tambah  Wirdhanto.

Kini wanita bersama teman pria yang membantu atau turut serta dijerat Pasal 220 KUHP. " I S dan M M ditetapkan tersangka. Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," Tutup Wirdhanto.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejadian pembegalan terjadi di jalan raya Cisurupan-CIkajang, tepatnya di Kampung Pamoyanan, Desa Cisurupan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Aksi tersebut terjadi pada Jumat (8/10) sekitar pukul 18.10, dan korbannya seorang ibu rumah tangga yang bernama Ineu Siti Nurjannah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral