Sumber :
- tim tvOne/Swandi Pangabean
Pelaku Pembunuhan Sibolga Tertangkap
Selasa, 12 Oktober 2021 - 02:55 WIB
Namun, Kapolres menegaskan bahwa kasus pengeroyokan yang dilaporkan tersangka JIH , tetap akan diproses hukum.
“Laporan yang dilaporkan tersangka tanggal 5 Oktober 2021 terhadap dugaan penganiayan secara bersama-sama masih proses penyelidikan dan mendengarkan keterangan saksi. Dari laporan yang dibuat tersangka juga menyebutkan salah satu pelaku dugaan pengeroyokan adalah korban,“ tegas AKBP Taryono.
Atas perbuatannya, tersangka JIH dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Subs 338 lebih subs Pasal 354 ayat (2) lebih Subs pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(Swandi Panggabean/put)