Pelaku (Baju Tahanan) Didampingi Petugas Saat Konferensi Pers, Senin (11/10/21).
Sumber :
  • tim tvOne/Swandi Pangabean

Pelaku Pembunuhan Sibolga Tertangkap

Selasa, 12 Oktober 2021 - 02:55 WIB

Sibolga, Sumatera Utara -  Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga dibantu Unit Reskrim Polsek Sambas berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan Patar Agus K Simanjuntak yang terbunuh pada hari Minggu 10 Oktober 2021 lalu. Modus penikaman diketahui karena tersangka sakit hati kepada korban karena telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

“Sebelumnya, tersangka yang merupakan seorang pengusaha pisang kehilangan barang dagangannya pada tanggal 5 Oktober 2021. Dari informasi rekannya, tersangka diberitahukan bahwa pelakunya ada di Kampung Kelapa. Selanjutnya tersangka mendatangi lokasi tersebut dan menanyakan kepada seseorang, tetapi seseorang tersebut tidak mengaku mencuri dagangan tersangka dan malah berteriak,” ujar AKBP Taryono Rahardja dalam Konfrensi Persnya di Mako Polres Sibolga, Senin (11/10).

Akibat hal tersebut, beberapa orang mengeroyok tersangka. Tersangka mengenali orang-orang yang mengeroyoknya dan salah satunya adalah korban.

“Lalu tanggal 10 Oktober 2021, tersangka dan korban bertemu di SPBU Kebun Jambu. Tersangka yang merasa terus diikuti lalu mendekati korban dan langsung menusukkan pisau kedada korban,“ jelas AKBP Taryono.

Pelaku JIH (30) warga Jalan SM Raja Gang Mansyur Pohan Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga. akhirnya ditangkap di Jalan R. Suprapto hari Senin (11/10).

Personil Polres Sibolga terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada JIH karena tersangka melakukan perlawanan.

“Tersangka melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan lokasi tempat alat bukti pisau yang digunakan untuk melakukan penikaman . Personil terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena dinilai membahayakan nyawa petugas, “ lanjut AKBP Taryono.

Namun, Kapolres menegaskan bahwa kasus pengeroyokan yang dilaporkan tersangka JIH , tetap akan diproses hukum.

“Laporan yang dilaporkan tersangka tanggal 5 Oktober 2021 terhadap dugaan penganiayan secara bersama-sama masih proses penyelidikan dan mendengarkan keterangan saksi. Dari laporan yang dibuat tersangka juga menyebutkan salah satu pelaku dugaan pengeroyokan adalah korban,“ tegas AKBP Taryono.

Atas perbuatannya, tersangka JIH dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Subs 338 lebih subs Pasal 354 ayat (2) lebih Subs pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(Swandi Panggabean/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:00
01:02
01:01
05:31
05:44
01:00
Viral