- Antara
Indonesia-Colombo Plan sepakati pengaturan Kerja Sama Selatan-Selatan
Jakarta, 04/5 - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI dan Sekretariat Colombo Plan telah menandatangani dokumen pengaturan Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular (KSST) secara virtual pada Selasa (4/5), dengan turut disaksikan oleh Duta Besar RI untuk Sri Lanka Gusti Ngurah Ardiyasa.
Sekretaris Kemensetneg menjelaskan bahwa pengaturan KSST menjadi dasar hukum pelaksanaan kolaborasi periode 2021-2023, di mana Indonesia mengusung empat program, yaitu adaptasi perubahan iklim, lingkungan dan manajemen risiko bencana; industri kecil dan menengah; perlindungan hak perempuan dan anak; serta inovasi dan manajemen pengetahuan.
Pelaksanaan empat program tersebut akan melibatkan maksimum sebanyak 20 perwakilan dari negara anggota Colombo Plan dengan waktu selama 10 hari.
Selain menyambut baik penandatanganan kerja sama tersebut, Dubes Ardiyasa juga menekankan pentingnya implementasi program kegiatan yang disepakati dalam pengaturan KSST.
“Menjadi tugas kita untuk melaksanakan program yang telah disepakati mengingat program KSST menjadi bagian dari komitmen Indonesia pada Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030,” kata Dubes Ardiyasa dalam keterangan tertulis KBRI Colombo, Selasa.
Colombo Plan, yang berdiri tahun 1951, merupakan organisasi regional yang saat ini memiliki 27 negara anggota. Organisasi ini bertujuan mendukung pembangunan ekonomi dan sosial, memajukan kerja sama teknik, membantu alih teknologi serta berbagi pengalaman pembangunan antarnegara anggota dengan penekanan pada konsep Kerja Sama Selatan-Selatan.
Sebagai anggota Colombo Plan yang bergabung pada 1953, Indonesia dipandang aktif menyelenggarakan program pengembangan kapasitas dalam skema KSST.