- Antara
2 Relik Kuno Senilai Rp51 Miliar yang Disita AS Dikembalikan pada China
Beijing, tvOnenews.com - Dua relik kuno berupa batu patahan yang digunakan sebagai alas makam peninggalan Dinasti Tang dan Dinasti Wei Utara Tang (386-907 Masehi) yang diduga memiliki nilai jual mencapai 3,5 juta dolar AS (sekitar Rp51 miliar), telah kembali ke China.
Pemerintah Amerika Serikat mengembalikan dua relik tersebut dalam sebuah acara di New York AS, Selasa (9/5) waktu setempat.
Upacara penyerahan benda bersejarah tersebut diotorisasi oleh Badan Warisan Budaya Nasional China (NCHA), Konsulat Jenderal China di New York, dan Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan.
"Ini merupakan pengembalian yang kelima kalinya benda peninggalan budaya ke China dari lembaga pemerintah AS melalui kerja sama di bidang warisan budaya dalam beberapa tahun terakhir," kata juru bicara MFA Wang Wenbin.
Dua benda kuno tersebut berhasil disita oleh Pemerintah AS karena masuk dengan cara ilegal.
Wang Wengbin jga menyatakan Pemerintah China berkomitmen memperluas kerja sama antar-pemerintah untuk memerangi dan mencegah penyelundupan benda peninggalan budaya.(ant/chm)