- Pexels-Monstera
Uganda Sahkan UU Anti LGBTQ, Terapkan Hukuman Penjara hingga Hukuman Mati
Uganda sahkan UU anti LGBTQ, terapkan hukuman penjara hingga hukuman mati. Dok: Istimewa
"Ini adalah hari yang sangat menyedihkan dan kelam bagi komunitas LGBTQ,” sambungnya.
Dia dan aktivis lain bertekad untuk melawan UU tersebut. Namun, Presiden Uganda mendesak anggota parlemen untuk melawan tekanan negara imperialis.
UU anti LGBTQ 2014 yang lebih lunak sempat dicabut oleh pengadilan karena alasan prosedural setelah pemerintah Barat menangguhkan berbagai bantuan, memberlakukan pembatasan visa dan dan mengurangi kerja sama keamanan.
Uganda menerima bantuan senilai miliaran dolar dari luar negeri setiap tahun. Dengan adanya pemberlakuan UU baru tersebut, Uganda bisa saja menghadapi sanksi yang lebih berat.
Dampak terbaru dari UU tersebut adalah ditolaknya permohonan visa ke Amerika Serikat bagi Ketua DPR Uganda Anita Among. Namun, Among dan Kedutaan Besar AS di Uganda belum berkomentar.
Gedung Putih mengecam rancangan UU tersebut saat pertama kali diajukan pada Maret lalu.