- APTN
Donald Trump Didakwa Berkonspirasi Dalam Pemilu. Berikut Rincian Kasusnya
tvOnenews.com - Mantan presiden Amerika Serikat, Donald Trump menyampaikan klaim tak berdasar bahwa pemilu 2020 dicuri darinya. Seorang jaksa federal mengungkapkan fakta sebaliknya bahwa Trump lah yang mencoba mencuri pemilu karena sangat ingin mempertahankan kekuasaan.
Fakta baru ini menjadi ancaman hukum paling serius bagi mantan presiden asal Partai Republik AS itu. Apalagi saat ini, ia tengah berkampanye untuk kembali ke Gedung Putih. Ini menjadi kasus ketiga yang dihadapi Trump jelang pemilu 2024.
Baru-baru ini Departemen Kehakiman mendakwa Trump dengan tiga tuduhan konspirasi dalam pemilu termasuk termasuk tuduhan menipu AS dan menghalangi proses resmi mengesahkan kemenangan presiden saat ini, Joe Biden di pemilu. Ia juga dikenai satu tuduhan menghalangi, dalam dakwaan setebal 45 halaman yang diajukan oleh penasihat khusus pengadilan bernama Jack Smitch.
Dakwaan menghalangi proses resmi dapat dikenai hukuman hingga 20 tahun penjara, proses resmi mengacu pada sidang gabungan Kongres pada 6 Januari 2021 di mana suara elektoral dihitung untuk mengesahkan Biden sebagai pemenang resmi. Konspirasi untuk menghalangi proses resmi juga diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Konspirasi untuk menipu AS, dapat dihukum hingga lima tahun penjara.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUDUHAN 'KONSPIRASI MELAWAN HAK'?
Trump dituduh melanggar undang-undang hak-hak sipil pasca-Perang Saudara yang menjadikan konspirasi untuk mengganggu hak-hak yang dijamin oleh Konstitusi sebagai sebuah kejahatan, dalam hal ini: hak untuk memilih dan mendapatkan penghitungan suara. Hal ini dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.
Ketentuan ini awalnya merupakan bagian dari seperangkat undang-undang yang disahkan pada tahun 1870 sebagai tanggapan atas kekerasan dan intimidasi oleh anggota Klu Klux Klan yang menghalangi orang kulit hitam dari tempat pemungutan suara.